Presiden Akan Copot Jabatan Antasari

Nasional / 5 May 2009

Kalangan Sendiri

Presiden Akan Copot Jabatan Antasari

Puji Astuti Official Writer
4464

Kasus Antasari Azhar, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang tersangkut kasus pembunuhan direktur suatu BUMN, Nasrudin Zulkarnaen telah makin berkembang. Saat ini Antasari sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Berkaitan dengan hal tersebut juru bicara presiden Andi Malarangeng, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara terhadap Antasari.

"Kita masih menunggu surat Kapolri atau KPK. Jika sudah diterima, Presiden akan menjalankan ketentuan seperti ditetapkan UU. Kalau tersangka diberhentikan sementara, kalau terdakwa atau bersalah diberhentikan secara tetap," demikian ungkap Andi di Jimbaran, Selasa (5/5).

Antasari ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya, pada Senin (4/5) lalu.  Pemberitaan tentang ditangkapnya ketua KPK tersebut bukan hanya ramai dilansir oleh media nasional namun juga telah menjadi berita di berbagai media internasional.

Harian Australia, The Sydney Morning Herald, hari ini menurunkan judul "Indonesian anti-graft chief arrested for murder" (kepala lembaga antikorupsi Indonesia ditangkap karena pembunuhan), hampir sama dengan koran AS, Washington Post, yang merilis judul "Indonesia anti-corruption chief arrested in murder."

Koran negara tetangga Singapura, The Straits Times, juga menurunkan berita penetapan Antasari menjadi tersangka dengan judul setengah bertanya, "Love Triangle in Murder Case?" atau "Cinta Segitiga dalam Kasus Pembunuhan?"

Selain mengutipkan keterangan Polri mengenai status Antasari dan ancaman hukuman mati terhadapnya jika Antasari terbukti bersalah, The Straits Times juga menyinggung kemungkinan Ketua KPK ini telah dijebak akibat kasus-kasus hukum tingkat tinggi yang ditangani lembaga pimpinannya.

Sumber : Kompas/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami